28 Januari 2008

Selamat Jalan Pak Harto


Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, telah wafat dengan tenang Bapak Haji Muhammad Soeharto pada hari Minggu, 27 januari 2008 pukul 13.10 WIB di Rumah Sakit Pertamina Pusat. Akhirnya wafat juga Mantan Presiden RI yang ke 2 walaupun telah dirawat oleh tim dokter kepresidenan sejak tanggal 4 Januari 2008.

Setelah berkuasa selama 32 tahun dalam Orde baru mulai 11 Maret 1966 hingga lengser keprabon 21 Mei 1998 dan meninggalkan berbagai persoalan baik itu positif maupun negatif, keberhasilan maupun kegagalan, kemajuan maupun kemunduran. Hal ini telah berjalan dan menjadi salah satu tonggak sejarah bangsa ini. Beliau adalah pelaku dan pembuat sejarah dan kita semua ada di dalamnya. Terlepas dari kekurangannya, suka atau tidak suka, bagaimanapun Beliau tetaplah mantan Presiden kita yang ke 2 seorang tokoh yang mempunyai jasa dalam membangun republik ini. Bapak Pembangunan !!??????.

Hanya dalam masalah hukum, masih tertinggal persoalan yang belum selesai yang menjadi pekerjaan rumah bangsa ini. Kita mempunyai permasalahan dengan dua Bapak Kita, Presiden Pertama Kita Sukarno dengan permasalahannya dan tidak pernah diputuskan oleh pengadilan bersalah/tidak bersalah dalam peristiwa G30S/PKI; juga dengan Presiden Kita Ke dua Soeharto dengan masalah korupsi dan pelanggaran HAM.
Padahal kedua hal tersebut di atas dituangkan dalam TAP MPRS/MPR.

Hal ini sudah dilalui oleh presiden-presiden berikutnya yaitu : Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono dan tak terselesaikan. Masalah hukum.....menjadi masalah ketidak-pastian di negara ini.

Jika masalah hukum selalu tidak terselesaikan bila menyangkut mantan Pemimpin Kita. Apalah jadinya dengan pemimpin-pemimpin kita di masa mendatang bila mengalami masalah????. Apapun yang terjadi hukum harus ditegakkan hingga persoalannya menjadi jelas, bukan menjadi polemik dan desas-desus di warung kopi saja.

Jadi mungkin masalah hukum adalah yang menjadi prioritas pertama bagi kita untuk memulai sesuatu yang baru, yang baik untuk masa depan. Karena hingga saat ini kepastian hukum di semua lini persoalan bangsa ini baik perdata maupun pidana....kata orang dapat dinegosiasikan/dibeli dengan imbalan tertentu.

Oleh karena itu mari kita benahi dan tegakkan permasalahan hukum ini dengan benar dan tulus hati, baik secara undang-undang/perpu/perda yang dibuat maupun pelaksanaannya oleh para penegak hukum harus benar-benar berlaku jujur tanpa pamrih. Dan kita masyarakat baik secara perorangan maupun secara kelompok melalui jalur DPR/MPR harus mengawasi dengan kritis agar cita-cita kita di masa reformasi ini berhasil dengan baik. Mari kita bangkit dengan idealisme baru, demi masa depan........................