Pada hari ini Minggu, 13 Januari 2007 Mantan Presiden Soeharto kritis kembali. Menurut berita di Headlines MetroTV : Kondisi Pak Harto hanya tinggal 50:50 kemungkinan sehatnya.
Setelah berkuasa di Orde Baru selama 32 tahun dan lengser di Orde Reformasi, setelah peristiwa G30S PKI hingga tahapan pembangunan dengan REPELITA ( Rencana Pembangunan Lima Tahun ) di mana Pembangunan ditingkatkan dan dievaluasi setiap lima tahun, hingga kita pernah mengalami swa sembada beras. Walaupun kebenaran hal ini perlu ditelaah lebih lanjut.
Selama 32 tahun berkuasa, tidak dapat dipungkiri beliau telah meletakkan dasar ekonomi modern bagi bangsa ini dengan dibantu oleh pakar-pakar ekonomi seperti : Widjojo Nitisastro, Soemitro Djojohadikusuko, Ali Wardhana, Emil Salim dan lain-lain.
Hanya di bidang politik dan kebebasan pendapat amatlah dibatasi dengan ABRI sebagai penjaga kebijakan tersebut. Di mana fungsi MPR/DPR dikebiri, dikuasai dan dikawal oleh golkar sebagai kekuatan politik terbesar saat itu ( mungkin hingga saat ini ). Partai Politik PPP dan PDI hanyalah sebagai pelengkap saja.
Kini setelah Orde Reformasi berjalan mulai dari Presiden Habibie, Abdulrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono, cita-cita bangsa ini untuk menyejahterakan rakyat belum tercapai. Di bidang politik, kebebasan pendapat, otonomi daerah serta demokrasi telah kita dapatkan, walaupun kita semua sedang menikmati dan belajar untuk mengunakannya yang sering tidak tepat dan kebablasan juga.
Kembali ke masalah pak Harto, dengan adanya tuntutan hukum kepada kesalahan beliau oleh kejaksaan dan hingga saat ini tidak jelas ujung pangkalnya. Hal ini telah menguras banyak energi dan perhatian semua anak bangsa ini.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat dalam melaksanakan tututan tersebut :
1. Pelaksanaan tuntutan terus berjalan hingga final, jika bersalah dihukum sesuai undang-undang.
2. Pelaksanaan tuntutan terus berjalan hingga final, jika bersalah dihukum sesuai undang-undang. Tetapi kemudian Presiden mengampuni, mungkin hal ini seperti yang telah terjadi di Korea Selatan.
3. Pelaksanaan tuntutan tetap berjalan tetapi dilaksanakan kompromi sesuai dengan koridor hukum : tuntutan dibatalkan asalkan uang yang dianggap di korupsi beliau dikembalikan ke negara ( win win solution menurut istiulah Jaksa Agung, tetapi ditolak oleh keluarga dan pengacara Pak Harto pada tanggal 12 Januari 2008 kemarin, dengan alasan tidak etis membicarakan masalah uang pada saat beliau dalam keadaan sakit keras ).
4. Pelaksanan tuntutan dibatalkan. Energi dan perhatian kita semua dicurahkan untuk memandang ke depan. Yang lalu biarkan saja berlalu dan ke depan kita ganyang korupsi sampai ke akar-akarnya.
Mana yang harus kita pilih, marilah kita semua memikirkan hal ini agar bangsa ini terus dapat melaju ke depan tanpa dibebani masa lalu yang kelam demi kemajuan dan kejayaan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar. Terimakasih