28 Januari 2008
Selamat Jalan Pak Harto
Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, telah wafat dengan tenang Bapak Haji Muhammad Soeharto pada hari Minggu, 27 januari 2008 pukul 13.10 WIB di Rumah Sakit Pertamina Pusat. Akhirnya wafat juga Mantan Presiden RI yang ke 2 walaupun telah dirawat oleh tim dokter kepresidenan sejak tanggal 4 Januari 2008.
Setelah berkuasa selama 32 tahun dalam Orde baru mulai 11 Maret 1966 hingga lengser keprabon 21 Mei 1998 dan meninggalkan berbagai persoalan baik itu positif maupun negatif, keberhasilan maupun kegagalan, kemajuan maupun kemunduran. Hal ini telah berjalan dan menjadi salah satu tonggak sejarah bangsa ini. Beliau adalah pelaku dan pembuat sejarah dan kita semua ada di dalamnya. Terlepas dari kekurangannya, suka atau tidak suka, bagaimanapun Beliau tetaplah mantan Presiden kita yang ke 2 seorang tokoh yang mempunyai jasa dalam membangun republik ini. Bapak Pembangunan !!??????.
Hanya dalam masalah hukum, masih tertinggal persoalan yang belum selesai yang menjadi pekerjaan rumah bangsa ini. Kita mempunyai permasalahan dengan dua Bapak Kita, Presiden Pertama Kita Sukarno dengan permasalahannya dan tidak pernah diputuskan oleh pengadilan bersalah/tidak bersalah dalam peristiwa G30S/PKI; juga dengan Presiden Kita Ke dua Soeharto dengan masalah korupsi dan pelanggaran HAM.
Padahal kedua hal tersebut di atas dituangkan dalam TAP MPRS/MPR.
Hal ini sudah dilalui oleh presiden-presiden berikutnya yaitu : Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono dan tak terselesaikan. Masalah hukum.....menjadi masalah ketidak-pastian di negara ini.
Jika masalah hukum selalu tidak terselesaikan bila menyangkut mantan Pemimpin Kita. Apalah jadinya dengan pemimpin-pemimpin kita di masa mendatang bila mengalami masalah????. Apapun yang terjadi hukum harus ditegakkan hingga persoalannya menjadi jelas, bukan menjadi polemik dan desas-desus di warung kopi saja.
Jadi mungkin masalah hukum adalah yang menjadi prioritas pertama bagi kita untuk memulai sesuatu yang baru, yang baik untuk masa depan. Karena hingga saat ini kepastian hukum di semua lini persoalan bangsa ini baik perdata maupun pidana....kata orang dapat dinegosiasikan/dibeli dengan imbalan tertentu.
Oleh karena itu mari kita benahi dan tegakkan permasalahan hukum ini dengan benar dan tulus hati, baik secara undang-undang/perpu/perda yang dibuat maupun pelaksanaannya oleh para penegak hukum harus benar-benar berlaku jujur tanpa pamrih. Dan kita masyarakat baik secara perorangan maupun secara kelompok melalui jalur DPR/MPR harus mengawasi dengan kritis agar cita-cita kita di masa reformasi ini berhasil dengan baik. Mari kita bangkit dengan idealisme baru, demi masa depan........................
13 Januari 2008
Mantan Presiden Soeharto
Pada hari ini Minggu, 13 Januari 2007 Mantan Presiden Soeharto kritis kembali. Menurut berita di Headlines MetroTV : Kondisi Pak Harto hanya tinggal 50:50 kemungkinan sehatnya.
Setelah berkuasa di Orde Baru selama 32 tahun dan lengser di Orde Reformasi, setelah peristiwa G30S PKI hingga tahapan pembangunan dengan REPELITA ( Rencana Pembangunan Lima Tahun ) di mana Pembangunan ditingkatkan dan dievaluasi setiap lima tahun, hingga kita pernah mengalami swa sembada beras. Walaupun kebenaran hal ini perlu ditelaah lebih lanjut.
Selama 32 tahun berkuasa, tidak dapat dipungkiri beliau telah meletakkan dasar ekonomi modern bagi bangsa ini dengan dibantu oleh pakar-pakar ekonomi seperti : Widjojo Nitisastro, Soemitro Djojohadikusuko, Ali Wardhana, Emil Salim dan lain-lain.
Hanya di bidang politik dan kebebasan pendapat amatlah dibatasi dengan ABRI sebagai penjaga kebijakan tersebut. Di mana fungsi MPR/DPR dikebiri, dikuasai dan dikawal oleh golkar sebagai kekuatan politik terbesar saat itu ( mungkin hingga saat ini ). Partai Politik PPP dan PDI hanyalah sebagai pelengkap saja.
Kini setelah Orde Reformasi berjalan mulai dari Presiden Habibie, Abdulrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono, cita-cita bangsa ini untuk menyejahterakan rakyat belum tercapai. Di bidang politik, kebebasan pendapat, otonomi daerah serta demokrasi telah kita dapatkan, walaupun kita semua sedang menikmati dan belajar untuk mengunakannya yang sering tidak tepat dan kebablasan juga.
Kembali ke masalah pak Harto, dengan adanya tuntutan hukum kepada kesalahan beliau oleh kejaksaan dan hingga saat ini tidak jelas ujung pangkalnya. Hal ini telah menguras banyak energi dan perhatian semua anak bangsa ini.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat dalam melaksanakan tututan tersebut :
1. Pelaksanaan tuntutan terus berjalan hingga final, jika bersalah dihukum sesuai undang-undang.
2. Pelaksanaan tuntutan terus berjalan hingga final, jika bersalah dihukum sesuai undang-undang. Tetapi kemudian Presiden mengampuni, mungkin hal ini seperti yang telah terjadi di Korea Selatan.
3. Pelaksanaan tuntutan tetap berjalan tetapi dilaksanakan kompromi sesuai dengan koridor hukum : tuntutan dibatalkan asalkan uang yang dianggap di korupsi beliau dikembalikan ke negara ( win win solution menurut istiulah Jaksa Agung, tetapi ditolak oleh keluarga dan pengacara Pak Harto pada tanggal 12 Januari 2008 kemarin, dengan alasan tidak etis membicarakan masalah uang pada saat beliau dalam keadaan sakit keras ).
4. Pelaksanan tuntutan dibatalkan. Energi dan perhatian kita semua dicurahkan untuk memandang ke depan. Yang lalu biarkan saja berlalu dan ke depan kita ganyang korupsi sampai ke akar-akarnya.
Mana yang harus kita pilih, marilah kita semua memikirkan hal ini agar bangsa ini terus dapat melaju ke depan tanpa dibebani masa lalu yang kelam demi kemajuan dan kejayaan kita.
05 Januari 2008
Indonesia Saat Ini
- Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
- Pemberantasan Korupsi
Tetapi tidak dipungkiri ada kemajuan di beberapa bidang seperti :
- Keterbukaan
- Otonomi Daerah
- Kebebasan Bicara
- Demokrasi Politik
Permasalahan yang belum terselesaikan di saat ini adalah tanggung jawab kita semua, baik Pemerintah maupun rakyat jelata. Di mana peningkatan kesejahteraan rakyat belum terlihat, yang ada malah antrian minyak tanah di mana-mana, kebanjiran di Jawa Tengah dan Jawa Timur, kelangkaan gas elpiji, kelangkaan premiun di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Sedangkan pemberantasan korupsi masih berjalan di tempat, seperli lolosnya para Pencuri Kayu ( ilegal Logging ), juga mafia pengadilan yang tidak tersentuh oleh siapapun, budaya amplop di semua kegiatan yang tidak bisa dihentikan mulai dari pembuatan KTP, SIM, STNK, Akte Kelahiran, Sertifikat Tanah, pelaksanaan tender sampai pelaksanaan semua proyek-proyek pembangunan.
Jika semua hanya bicara dan retorika saja dan tidak ada yang memulai memperbaiki keadaan negara kita, bagaimana nasib bangsa dan negara kita bagi generasi mendatang. Di dunia kita sudah dikenal sebagai negara koruptor kelas wahid, tetapi ada pejabat yang menjadi tokoh terkaya. Di Asia Tenggara kita selalu dilecehkan oleh negara jiran tetangga serumpun kita. Di negara Barat kita dikenal sebagai negara sarang teroris. Bagaimana ini?????