Dalam upaya
memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian dari upaya untuk
mewujudkan tujuan bernegara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang
dinyatakan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berlandaskan
pada Pancasila untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara di cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara yang baru, perlu dilakukan penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi investor dan penguatan jaminan keberlanjutan tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara yang aman, modern, berkelanjutan dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia, perlu dilakukan peningkatan tata kelola dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Tahapan dalam Pembangunan IKN hingga 2045
Tahap III (2035-2045) :
Untuk semua itu diterbitkan undang-undang yang mengatur secara
khusus tentang Ibu Kota Negara yang dapat diunduh di bawah ini :
- UU Nomor 21 Tahun 2023
- UU Nomor 3 Tahun 2022
- UU Nomor 3 Tahun 2022 - Lampiran I
- UU Nomor 3 Tahun 2022 - Lampiran II