19 Desember 2023

IBU KOTA NEGARA NUSANTARA

 


Dalam upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berlandaskan pada Pancasila untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara di cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara yang baru, perlu dilakukan penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi investor dan penguatan jaminan keberlanjutan tahapan pembangunan Ibu Kota  Nusantara.

Untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara yang aman, modern, berkelanjutan dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia, perlu dilakukan peningkatan tata kelola dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Tahapan dalam Pembangunan IKN hingga 2045


Tahap I (2020-2024)  :
Istana Presiden, gedung Paspampres, gedung MPR/DPR, kantor pemerintahan, gedung Markas Besar TNI serta perumahan pegawai di area utama IKN Nusantara. Direncanakan pindah sebelum 16 Agustus 2024, karena Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024 akan diselenggarakan di IKN.

Tahap II (2024-2035) :
Dilakukan pengembangan fase kota berikutnya serta menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN. Selain itu, pada tahap kedua ini juga dilakukan pengembangan sektor-sektor ekonomi prioritas.

Tahap III (2035-2045) :

Dilakukan peningkatan konektivitas dengan kota besar di sekitar wilayah IKN Nusantara yakni Kota Balikpapan sebagai penghubung logisitik dan Kota Samarinda sebagai ibu kota pemerintahan provinsi, serta Kabupaten Panajem Paser Utara yang menjadi wilayah letak IKN Nusantara

Untuk semua itu diterbitkan undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara yang dapat diunduh di bawah ini :

  1. UU Nomor 21 Tahun 2023
  2. UU Nomor 3 Tahun 2022
  3. UU Nomor 3 Tahun 2022 - Lampiran I
  4. UU Nomor 3 Tahun 2022 - Lampiran II